Berita  

PNS DKI Jakarta Harus Naik Transportasi Umum Hari Ini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada hari Rabu. Artinya, hari ini, Rabu (30/4/2025), seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan transportasi umum. PNS di lingkungan Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja, kecuali bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus yang tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Moda transportasi yang diperbolehkan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus/Angkot reguler, dan kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan baik, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan swafoto saat menggunakan transportasi umum dan mengirimkannya ke admin kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas dan memperluas penggunaan transportasi umum yang berkelanjutan di Jakarta.

Source link