Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sedangkan C dan R adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok (supplier).
Laporan kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurut keterangan korban F, perusahaan mereka bekerjasama dengan PT. BLI untuk pasokan bahan pangan pada 22 April 2024. Namun, saat pembayaran yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (15/2) ditunda oleh PT. BLI, dan hingga kini pembayaran sebesar Rp6,2 miliar belum juga diterima oleh PT. RPM.
Pada pertemuan di Humble Houses Jakarta Selatan, korban A dan F berdiskusi dengan tim kuasa hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke ruangan terpisah. Dalam ruangan tersebut, mereka mengalami pemukulan dan pengancaman selama kurang lebih tiga jam, bahkan keluarga dan istri mereka diancam akan dibunuh. Kejadian ini merupakan salah satu insiden serius di dunia bisnis yang harus segera ditindaklanjuti.
Kejadian penganiayaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah utang yang besar dan melibatkan perusahaan-perusahaan terkemuka. Semua pihak berharap agar kejadian ini dapat diselesaikan secara adil dan tanggap oleh pihak berwajib. Otoritas berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas demi menegakkan keadilan dan keamanan dalam dunia bisnis di Indonesia.