Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran memperoleh sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Data ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dikelola secara optimal.
Faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Pengelolaan semula dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya manfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan. Antara lain adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini dijadikan sebagai momen untuk masa depan yang lebih baik.
Source link