Seorang pelaku berinisial MA (23) menganiaya hingga membunuh seorang wanita berinisial WD (21) di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku tersebut bisa dihukum mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik, menusuk, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif dari aksi kejam ini diduga karena pelaku cemburu dan sakit hati melihat korban bersama laki-laki lain.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka disita satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. MA ditangkap oleh petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Subang, sebelum pelaku bisa melarikan diri ke luar kota.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, menyebut bahwa pelaku merupakan warga Jakarta dan ingin melarikan diri setelah melakukan kejahatan. Meskipun pelaku berdalih hubungan pacaran sebagai motifnya, namun polisi masih memperdalam penyelidikan karena pelaku sudah memiliki istri. Penangkapan pelaku MA merupakan hasil pengembangan atas penemuan jasad wanita di penginapan di Desa Cibuntu. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan pihak berwenang terus berupaya memberikan keadilan untuk korban.