Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023. Proses tahap II penanganan perkara korupsi di Dinas Kebudayaan melibatkan penyerahan tersangka beserta barang bukti seperti dokumen kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Tidak hanya itu, barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana juga diserahkan sebagai barang bukti.
Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR. Perbuatan para tersangka yang berkolaborasi dalam menggunakan tim penyelenggara acara dan sanggar-sanggar fiktif bertentangan dengan regulasi antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Semua tindakan ini melanggar berbagai peraturan yang berlaku dan mendapat penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku.