Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti kepada Pemiliknya

Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembalian empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa motor tersebut dipinjamkan kepada korban langsung. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Jika dibutuhkan kembali sebagai barang bukti, motor tersebut akan dipinjamkan oleh pihak kepolisian. Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

Ada total 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh polisi, dimana delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Ahmad Fuady menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi mereka guna menghindari tindakan kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian motor sebagai barang bukti tersebut. Ia merasa sangat terbantu karena motor tersebut sangat dibutuhkan dalam aktivitas sehari-harinya. Dengan adanya bantuan dari pihak kepolisian, korban merasa lega dan berterima kasih.

Source link