Pencuri Spion Mobil di Jakbar Berisiko Hukuman 7 Tahun

Dua orang terduga pencuri spion mobil dengan inisial RC (19) dan SPS (23) di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (26/4). Peristiwa pencurian spion tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 03.52 WIB di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Pemilik mobil, berinisial CDC, melaporkan kehilangan spion setelah pulang kerja dan menemukan spion hilang keesokan harinya saat akan berangkat kerja. Berdasarkan pengecekan CCTV, terlihat dua orang pelaku mencuri spion mobil tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, jaket, kaos, dan celana milik para pelaku. Hal ini menjadi perhatian publik setelah video pencurian spion diunggah di media sosial, menunjukkan tingkat kejahatan yang terjadi. Penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar sindikat pencurian spion mobil yang meresahkan warga Jakarta Barat.

Source link