Kasus SP3 Polsek: Korban Penipuan Laporkan ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. F meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memastikan bahwa haknya terlindungi. Saat ini, pihak yang dilaporkan tidak kooperatif untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan ini bermula saat F membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dibelinya tidak kunjung dibangun. F telah meminta tanggung jawab dari agen properti tersebut melalui TAW namun tidak mendapatkan uangnya kembali.

Meskipun telah melakukan upaya musyawarah untuk mendapatkan kembali dana yang telah dibayarkan, F masih belum mendapatkan kejelasan. Pelapor telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Meski awalnya dilakukan penyelidikan, kasus tersebut akhirnya dihentikan dengan alasan hukuman perdata bukan pidana.

Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan khusus terhadap kasus ini. F berharap agar kasusnya dapat diungkap sepenuhnya dan memastikan bahwa tidak ada korban lain dari vendor PT ACP. Semua ini merupakan upaya F untuk meminta keadilan terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Source link