Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa ada 10 kasus yang terungkap dengan 12 tersangka yang berhasil ditangkap selama dua bulan tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.

Para tersangka yang ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa. Tindakan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tanjung Priok. Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berhasil mencegah peredaran 60 kg ganja dan 392 butir ekstasi sebelumnya. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Source link