Pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya arahan dari pihak manapun terkait laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menegaskan bahwa tindakan melaporkan terkait kejadian yang diduga melanggar undang-undang adalah kewajiban warga negara. Pengacara mereka, Rusdiansyah, menyatakan bahwa kepala pemuda Patriot Nusantara merasa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan harus diproses hukum. Ia juga menunjukkan bahwa kesamaan kepentingan dengan Jokowi hanya berkaitan dengan memastikan ketertiban dan keamanan warga negara dari tindakan provokatif. Tuduhan ijazah palsu Jokowi dianggap sebagai masalah delik umum yang harus diproses hukum. Upaya untuk menyebarkan keresahan dan menghasut masyarakat dianggap merugikan dan harus dihentikan untuk menjaga ketertiban. Slipping ke tempat yang tepat dan menggunakan pengetahuan dengan benar adalah hal yang penting dalam menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Pelapor Roy Suryo cs: Pastikan Tidak Ada Arahan Eksternal

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria berinisial ND ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Pademangan Barat, Jakarta…

Setelah terjadi sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir, mulai…

Pada suatu konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang, Kepolisian turut…