Sitaan Satpol PP Terhadap 1.001 Butir Obat Ilegal di Kebayoran Lama

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil menghentikan peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal ini diperdagangkan tanpa resep dokter dan seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti untuk penegakan hukum. Pemilik toko diberikan sanksi berita acara pemeriksaan dan kartu kuning untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dua pedagang lainnya yang melanggar aturan juga dikenakan sanksi. Operasi ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat ilegal di kalangan pelajar atau remaja. Masyarakat juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP atas tindakan mereka dalam mengatasi permasalahan peredaran obat ilegal ini. Keselamatan dan keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban lingkungan.

Source link