Berita  

Satgas IKN Era Jokowi Dibubarkan: Inilah Penggantinya

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo resmi berakhir. Kementerian Pekerjaan Umum kini mencabut dasar hukum yang selama ini menjadi payung keberadaan satgas tersebut, seiring peran pembangunan IKN yang sepenuhnya dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dasar hukum satgas dicabut

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024. Aturan itu menjadi penanda resmi dibubarkannya Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal pengesahan.

Pencabutan ini dilakukan karena OIKN sudah terbentuk dan mengambil alih tugas utama pembangunan infrastruktur IKN. Dengan begitu, keberadaan satgas khusus di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dianggap tidak lagi diperlukan.

Peran OIKN menggantikan fungsi satgas

Pemerintah sebelumnya membentuk satgas untuk mempercepat persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Namun, setelah OIKN dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, seluruh penugasan pembangunan infrastruktur IKN beralih ke lembaga tersebut.

Langkah ini sekaligus menegaskan perubahan pola kerja dalam proyek IKN, dari skema yang semula ditangani melalui satgas di kementerian menjadi sepenuhnya di bawah otorita khusus. Artinya, tidak ada lagi kebutuhan untuk mempertahankan struktur kerja lama yang sempat dipakai saat tahap awal pembangunan.

Tak mendapat persetujuan Kemenkeu

Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah sebelumnya juga menjelaskan bahwa Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibubarkan karena tidak memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akibatnya, satgas tersebut tidak bisa dijalankan lebih lanjut dan dinilai sudah kehilangan urgensinya.

Sejumlah pejabat yang dulu berada di struktur satgas pun telah berpindah ke OIKN. Di antaranya Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga serta Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

Satgas ini sendiri pertama kali dibentuk oleh Menteri PUPR pada masa Presiden Jokowi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021. Saat itu, Basuki Hadimuljono masih memimpin kementerian yang menangani persiapan infrastruktur IKN. Kini, Basuki justru ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN, menandai pergeseran peran dari pembentuk satgas menjadi pimpinan otorita yang menggantikannya.

Source link