Pengacara Ditangkap Polisi karena Senpi dan Narkoba: Kronologi Kasus

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api. Sopir tersebut melaporkan kepada polisi dan setelah pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang-barang lain seperti ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, dan lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Saat ini, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. Pelaku telah ditahan dan proses peradilan sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Source link