Industri kosmetik di Indonesia kembali menghebohkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal 2025. Produk-produk tersebut mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat berdampak serius bagi kesehatan. BPOM telah merilis daftar 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang setelah hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2025. Produk-produk ini memuat zat berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 yang dapat menimbulkan berbagai efek kesehatan.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kosmetik untuk bertanggung jawab dan juga pengingat bagi konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor dari produk-produk berbahaya tersebut guna melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat bahan kimia berbahaya. Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya juga sangat serius, seperti bintik hitam di kulit, iritasi, alergi, kerusakan ginjal, kulit kering, hiperpigmentasi, perubahan warna mata dan kuku, serta berdampak buruk pada sistem saraf dan organ tubuh.
Karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli, serta memastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM demi keamanan dan kesehatan jangka panjang. Melalui tindakan ini, diharapkan para pelaku industri kosmetik dapat lebih berhati-hati dalam memproduksi produk kecantikan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.