Dua remaja tanpa sekolah ditangkap dengan senjata tajam di Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua remaja yang membawa celurit di Jalan Salemba Raya yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Kedua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Tim patroli curiga terhadap gerak-gerik sekelompok remaja, dan menemukan celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku. Kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah aksi kekerasan jalanan. MF dan RK dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang dapat mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sebagai respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas dan untuk mencegah aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Tim Presisi akan terus melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah premanisme dan tawuran di daerah tersebut.
Polisi Tangkap 2 Remaja Bawa Celurit dalam Tawuran

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian berhasil menangkap tiga orang debt collector yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres,…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap laporan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7…

Tiga orang pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dinyatakan positif mengandung THC setelah dilakukan…