Penelusuran Kronologi Pembunuhan dalam Karung

Kasus pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Tangerang mengungkap kronologi tragis di mana pelaku, N alias R (23), merasa kesal dengan korban AB alias A (33) selama bekerja di tempat bordir. Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keributan dimulai saat tersangka tersinggung karena korban bersikap acuh kepadanya. Kejadian tragis terjadi ketika tersangka, yang juga dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi, merasa emosi dan berencana mencuri sepeda motor korban yang terparkir. Saat tersangka menyadari motor tidak terkunci, dia beralih ke niat membunuh korban agar bisa mencuri kunci motor. Berpura-pura membantu korban, tersangka secara tiba-tiba menyikut tengkuk korban, membuatnya jatuh ke lantai. Tersangka kemudian menggunakan besi dan piring bekas makan untuk menyerang korban secara brutal. Pasca memastikan korban meninggal, pelaku membungkus mayat dalam plastik dan karung sebelum membuangnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan polisi dan masyarakat dalam upaya mengungkap kejahatan tersebut secara menyeluruh.

Source link