Polsek Cengkareng mengamankan empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang setelah menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyebut penangkapan ini sebagai respons cepat terhadap keluhan warga dan untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta Barat. Para debt collector yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa telah ada 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, dengan mayoritas berasal dari layanan pinjaman daring. OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan penagihan yang diatur antara lain melarang ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan harus dilakukan di tempat alamat atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dan dalam rentang waktu tertentu. OJK juga mengimbau konsumen untuk melaporkan ke polisi jika mengalami ancaman dari penagih utang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktek penagihan yang tidak etis dan merugikan konsumen.