Pemerintah berencana mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan biaya iuran terkait implementasi KRIS ini. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap karena belum ada perubahan landasan hukumnya. Mulai dari ASN hingga pekerja bukan penerima upah, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda berdasarkan jenis kepesertaan.
Seiring dengan perubahan tersebut, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tetap sama. Bagi peserta kelas II dan kelas I, besaran iuran juga memiliki perbedaan. Selain itu, terdapat ketentuan iuran untuk berbagai kelompok peserta lainnya seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan lainnya. Prof Ghufron menyatakan bahwa meskipun iuran tetap, hal ini mencerminkan prinsip kesejahteraan sosial.
Perbedaan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilihat dari besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan. Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang lebih eksklusif dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk kacamata dengan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Subsidi tersebut memiliki nilai yang berbeda untuk setiap kelas, dan terdapat ketentuan mengenai berapa kali peserta dapat menggunakan subsidi untuk membeli kacamata. Jadi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan pemakaian fasilitas kesehatan tersebut memiliki perbedaan berdasarkan kelas kelompok peserta.