Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Media Berkat Nusantara memegang prinsip menjaga uang negara sebesar Rp1 terkait dugaan penggelapan dana oleh mitra dapur. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan komitmen untuk mengjaga setiap sen uang negara yang ditransfer. Timoty menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas data, dan transparansi dalam menangani proyek nasional pemerintah seperti MBG. Yayasan tersebut sedang melakukan pendataan perbedaan dan berusaha menemukan solusi melalui data pendukung yang konkret.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa mitra SPPG di Kalibata akan beroperasi kembali setelah insiden dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan MBG inisial MBN. Yayasan MBN menegaskan bahwa mereka tidak menggelapkan dana mitra dapur dan siap mencari solusi terkait perbedaan perhitungan. Pihak yayasan juga mengikuti arahan dari BGN dengan prinsip menjaga setiap uang negara. Mitra dapur yang melaporkan dugaan penggelapan dana itu diharapkan untuk mengajukan klaim sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan penggelapan dana oleh Yayasan MBN sebesar Rp975.375.000 telah dilaporkan ke Kepolisian dengan Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Menurut laporan, mitra dapur telah berkerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dalam memasak ribuan porsi makanan dengan harga yang disepakati. Kontrak awal mencantumkan harga per porsi Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah perjalanan. Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini, sambil yayasan dan mitra dapur berusaha mencari solusi bersama demi integritas dan akuntabilitas keuangannya.