Dokter Forensik dari RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, mengungkapkan bahwa terdapat luka terbuka dan memar pada tubuh mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko. Hasil pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati menunjukkan adanya luka terbuka pada kepala dan memar-memar di beberapa anggota tubuh Kenzha. Arfiani menjelaskan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tidak ada patah tulang yang ditemukan.
Selain itu, RS Polri juga melakukan pemeriksaan histopatologi terhadap jaringan tubuh Kenzha dan tidak menemukan kelainan atau penyakit yang berpotensi menyebabkan kematian. Meskipun demikian, luka-luka yang ditemukan tidak bersifat mematikan secara langsung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menambahkan bahwa luka di kepala dan memar di tubuh Kenzha tidak terkait dengan unsur pidana. Berbagai saksi telah menjelaskan kronologi terjadinya kejadian, di mana Kenzha jatuh ke dalam selokan setelah menggoyangkan besi pagar.
Pemeriksaan TKP juga menunjukkan bahwa darah Kenzha bercucuran di selokan dan tidak bisa diidentifikasi DNA-nya karena telah bercampur dengan air hujan. Berbagai keterangan dari saksi maupun hasil pemeriksaan forensik telah membantu mengklarifikasi kasus tersebut. Dengan demikian, kasus tewasnya mahasiswa UKI ini dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti terkait dengan kejadian tersebut.