Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi di PN Jakut

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji menegaskan bahwa Rohmat telah diambil sumpah dan berada dalam berita acara perkara sehingga diharapkan memberikan kesaksian yang jujur. Jaksa Rico Sudibyo kemudian meminta keterangan dari Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran yang dilakukan sebagai petugas BPN.

Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, saat terjadi pengukuran tanah di wilayah Rorotan, ia bertugas sebagai petugas pengukur berdasarkan perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara karena ada permohonan dari pemilik sertifikat tanah. Namun, Rohmat mengaku tidak mengenal TS atau JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Terkait dengan nama Abdullah dalam berita acara hasil pengukuran, Rohmat menyatakan bahwa setelah pengukuran, tidak ada saksi yang menandatangani dan ia hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN.

Selama persidangan, terungkap bahwa Terdakwa, TS, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah pada tahun 2004 dan baru diketahui pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Menurut dakwaan JPU, TS disangkakan telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, yang diancam sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dalam sidang tersebut.

Source link