Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Perbedaannya

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.

Di sisi lain, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi.

Adapun perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terfokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani, sedangkan MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Source link