Pemalsuan Akta: Yaman dan Proses Hukum 11 Tahun

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, merasakan bagaimana proses penyidikan yang panjang dan melelahkan. Ia harus menunggu selama 11 tahun agar laporan polisinya terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare dapat ditindaklanjuti. Baru pada bulan April 2025, kasus ini mulai diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yaman mengungkapkan bahwa motivasinya adalah untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya. Tanah tersebut berada di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektare yang kini menjadi sengketa. Ia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara. Namun, ia merasa frustrasi karena proses penyidikan terasa sangat lambat. Yaman bahkan menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam kasus ini. Ia juga menyebut bahwa proses penyidikan yang panjang sangatlah melelahkan.

Dari laporan polisi yang dibuatnya, petugas Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TS yang saat ini tengah menjalani sidang. Beberapa saksi dari pihak pelapor juga dihadirkan di pengadilan. Saksi pertama, Sugiarto, adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris. Ia menyewa lahan tersebut untuk kebutuhan parkir alat berat milik perusahaannya. Sedangkan saksi kedua, Abdullah, yang menggarap lahan tersebut, juga merasa heran ketika namanya muncul dalam berita acara perkara.

Yaman menegaskan bahwa harapannya hanyalah untuk mendapatkan keadilan dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya masalah tanah, namun juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Ia ingin generasi penerusnya tahu bahwa keluarganya tidak tinggal diam di saat seperti ini.

Source link