Polisi Gelar Jumpa Pers Terkait Narkotika di Pasar

Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A terkait peredaran narkotika untuk memberi tahu masyarakat tentang komitmen penegak hukum dalam memerangi obat terlarang. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa pihak kepolisian membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dan obat terlarang. Polres Metro Jakarta Pusat siap menerima informasi dari siapa pun terkait peredaran narkotika untuk membantu pemberantasan obat-obatan ilegal.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin setelah mendapat informasi dari masyarakat. Penangkapan terhadap pengedar obat keras tersebut dilakukan setelah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa eksimer dan tramadol berhasil disita oleh polisi, dan tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain menangkap pengedar, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat terlarang tersebut. Pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang di sekitar Pasar Tanah Abang. Semua barang bukti yang disita akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum yang akan berjalan. Itu adalah upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Source link