Harga emas dunia terus mengalami penguatan, dengan kenaikan signifikan pada perdagangan kemarin di pasar spot. Kenaikan ini berdampak pada kinerja perusahaan di sektor tersebut dan bahkan negara ikut mendapat keuntungan dari kebijakan baru terkait royalti yang diterapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur kenaikan tarif royalti di sektor pertambangan, termasuk untuk emas primer. Jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce, tarif yang dikenakan mencapai 16%. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya di mana tarif royalti hanya sebesar 10% jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce.
Penyesuaian tarif berdasarkan HMA ini merupakan hal baru yang diatur dalam aturan PP Nomor 19 Tahun 2025. Besaran PNBP atau royalti untuk emas primer pun telah dijelaskan secara rinci, mulai dari kisaran harga US$ 1.800 hingga di atas US$ 3.000 per troy ounce. Semua perubahan aturan ini mempengaruhi berbagai pihak terkait sektor pertambangan emas, baik perusahaan maupun negara. Dengan demikian, kenaikan harga emas tidak hanya memengaruhi pasar global namun juga memberikan konsekuensi dalam hal peraturan dan kebijakan di dalam negeri.