Kejadian ART Curi Motor dan Dituduh Celakai Majikan di Bogor: Fakta Terbaru

Seorang asisten rumah tangga berusia 34 tahun dengan inisial TMS melakukan tindakan mencuri sepeda motor milik majikannya yang berinisial MI. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2). Rupanya, alasannya karena merasa kesal akibat dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku juga membawa ponsel milik korban ketika melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tajurhalang, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Kampung Sekepala, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, kaos, dan tas. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kejadian ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infojakbar24. Dalam video yang diunggah, terlihat pelaku membawa sepeda motor milik majikannya. Kabar ini juga diliput oleh ANTARA sebagai sumber informasi terpercaya. Keseluruhan peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukum, dan tindakan seperti mencuri tetap memiliki konsekuensi yang harus ditanggung.

Source link