PPAPP: Membantu Anak Korban Perundungan di Jelambar

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah memberikan pendampingan kepada seorang anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara holistik, baik dari segi psikologis maupun hukum. Dalam menyediakan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan karena terdapat terduga pelaku yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Novia juga menekankan bahwa konsultasi hukum yang diberikan berbeda berdasarkan hukum yang berlaku. Bagi terlapor anak, akan diterapkan sistem peradilan pidana anak, sedangkan untuk terlapor perempuan, akan berhadapan dengan hukum yang mengacu pada KUHP. Hingga saat ini, pihak PPPA terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban untuk mengatasi kasus perundungan yang terjadi.

Pasca kejadian perundungan pada Minggu (23/3), korban mengalami luka di telinga, mata, leher, dan merasakan sakit pada tenggorokan. Tidak hanya itu, dampak secara psikis juga terasa oleh korban, seperti rasa lelah, kesulitan tidur, dan kehati-hatian yang tinggi terhadap situasi baru. Melalui pendampingan yang diberikan, diharapkan korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Artikel ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Sri Muryono. Hak cipta © ANTARA 2025.

Source link