Berita  

Pembangkit Tenaga Nuklir RI 2030: DEN Prioritaskan Regulasi

Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang perdana dengan salah satu fokus utama yakni percepatan penyusunan regulasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memimpin langsung sidang tersebut sebagai Ketua Harian DEN. Pembangunan PLTN telah dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034. Dalam RUPTL tersebut, penggunaan PLTN diharapkan bisa direalisasikan pada tahun 2030 atau 2032, sehingga penyiapan regulasi terkait PLTN harus segera dilakukan. Bahlil menekankan bahwa PLTN adalah energi baru yang murah dan bisa membantu sistem kelistrikan nasional serta mengurangi penggunaan energi listrik berbahan bakar fosil. Sidang DEN juga membahas Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan konsumsi minyak nasional yang tinggi dan produksi minyak Indonesia yang lebih rendah. Presiden memerintahkan untuk membangun kilang minyak 1 juta barel untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Denominasi akan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait kelayakan pembangunan kilang minyak melibatkan beberapa pihak terkait.

Source link