Kuasa hukum mitra dapur Ibu Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menagih Rp400 juta kepada korban terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp975.375.000. Danna menuturkan bahwa dalam komunikasi terbaru, pihak yayasan justru menagih Ibu Ira sejumlah tersebut. Ia mengaku bingung karena tagihan sebesar Rp100 juta dikeluarkan kepada kliennya, padahal sebelumnya klien sudah membayar sejumlah Rp200 juta untuk tagihan yang ada.
Pemeriksaan terhadap mitra dapur dan Yayasan MBG sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana dilakukan oleh pihak kepolisian di Jakarta Selatan. Adapun polisi mencatat laporan tersebut pada Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Selain itu, dapur makanan bergizi gratis (MBG) di Kalibata kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah setelah sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Pada kasus ini, Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025 dengan jumlah porsi makanan yang telah disiapkan. Meski harga per porsi dalam kontrak awalnya Rp15 ribu, namun di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Pihak yayasan pun disebut mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak.
Dalam perjalanannya, ketika ditagih untuk tahap kedua, pihak yayasan tidak membayarkan sepeser pun kepada mitra dapur. Hal ini menimbulkan penyesalan dan akhirnya pihak mitra memutuskan untuk melaporkan yayasan ke polisi dan mengakhiri kerjasama sebagai mitra Program MBG di Kalibata.