Keluarga PMI Meninggal di Kamboja Laporkan ke Polda Metro Jaya

Pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Johny Alfaris, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan pentingnya pelaporan tersebut untuk mendukung proses hukum yang adil dan tuntas. Dua nama, A dan S, yang merupakan teman almarhum telah dilaporkan sebagai tersangka, dan pihak keluarga menunggu perkembangan dari pemeriksaan kepolisian. Selain itu, BP3MI Jawa Barat juga turut membantu dalam pemulangan jenazah Soleh Darmawan ke rumahnya.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025, berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga siap mendampingi keluarga korban dalam proses hukum yang berlangsung.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa Kementerian siap membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum dan segala kebutuhan yang diperlukan. Selain itu, jika diperlukan, KP2MI juga akan membantu dalam komunikasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga. Kasus ini berawal ketika Soleh Darmawan menerima tawaran kerja dari tetangganya dan berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai koki, namun sayangnya meninggal dunia dalam kondisi yang mencurigakan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi Soleh Darmawan dan keluarganya. Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban TPPO ini.

Source link