Berita  

Dampak Pembatalan Pertek-TKDN terhadap Ekonomi RI

Kalangan bos manufaktur barang elektronik menekankan pentingnya pertimbangan teknis (pertek) untuk mengendalikan impor masuk di pasar domestik. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, penerapan pertek terhadap impor barang jadi adalah hal yang wajar untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri.

Dengan dikeluarkannya Permendag 8/2024 yang menghapus pertek, Gabel khawatir hal tersebut dapat mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri dan bahkan bisa merusak daya saingnya. Daniel berpendapat bahwa Pentingnya pemerintah untuk kembali kepada aturan yang telah terbukti berhasil menarik investasi masuk ke Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam Permendag 68/2020 dan Permendag 36/2023.

Menurut Daniel, pengalaman permendag 68/2020 yang diterapkan pada komoditas seperti alas kaki, sepeda, dan AC, menunjukkan bahwa penggunaan pertek ini efektif dalam meningkatkan utilisasi hingga 50 persen dalam waktu singkat. Namun, dengan adanya relaksasi aturan tersebut, utilisasi justru menurun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk segera merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertimbangkan pertek agar industri dalam negeri dapat dilindungi.

Selain pertek, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga dianggap penting sebagai Non-Tariff Measure bagi Indonesia. Para pemangku kepentingan menyatakan bahwa diperlukan kebijakan yang memperkuat TKDN, bukan melonggarkannya, karena hal tersebut dapat membuat investor di Indonesia memutuskan untuk pindah ke negara lain. Daniel juga menekankan bahwa pertek dan TKDN adalah dua hal yang saling terkait, dan kedua kebijakan tersebut harus dikelola dengan baik agar industri dalam negeri dapat tumbuh, mandiri, dan bersaing di pasar global.

Source link