PT MRT Jakarta bersama Kepolisian dan komunitas “Bike to Work” sedang merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas dan layanan parkir sepeda di sekitar stasiun. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kasus hilangnya sepeda salah satu pelanggan MRT Jakarta di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra. Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan mengungkapkan bahwa MRT Jakarta akan mendukung Kepolisian dalam mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, MRT Jakarta telah memberikan pendampingan kepada korban untuk melaporkan ke Polsek Setiabudi dan menyerahkan rekaman CCTV. Selama proses perbaikan dan evaluasi sedang berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap waspada ketika menggunakan fasilitas parkir sepeda, termasuk menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda mereka. Meskipun kejadian ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, MRT Jakarta tetap berkomitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggannya, termasuk pengguna sepeda.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian pencurian sepeda milik RS di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra. RS telah melaporkan kejadian tersebut dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bisa menyebabkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Dengan adanya upaya perbaikan prosedur keamanan parkir sepeda, diharapkan insiden seperti ini tidak terulang di masa mendatang.