Kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah mencapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengumumkan bahwa korban telah mencabut pengaduan terkait kasus tersebut. Menurut Firdaus, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini termasuk dalam delik aduan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersamaan dengan pasal 281 KUHP. Apabila kedua belah pihak telah mencapai perdamaian dan korban mencabut pengaduan, maka penyelidikan atau penyidikan kasus akan dihentikan.
Firdaus menjelaskan bahwa motif pelaku pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang adalah karena adanya hasrat seksual yang tinggi setelah melihat korban. Pelaku, berinisial HU, mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh hasrat seksual yang tidak dapat ditahannya saat berada di gerbong commuter yang sama dengan korban.
Kasus ini telah diselesaikan melalui restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Peristiwa pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar dapat menjaga dan menghormati satu sama lain di ruang publik.