Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri mereka, SSJH (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa pemeriksaan psikiatri yang berwenang akan dilakukan untuk mengetahui keadaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya temuan bahwa pasangan tersebut sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lain, namun kasus tersebut diselesaikan secara keluarga.
Nicolas juga menyatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat membuat kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli yang berkompeten. Dokter berinisial AMS dan istrinya, SSJH, ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Timur pada tanggal 8 April 2025, setelah menerima laporan pada 21 Maret. Kasus ini juga mendapat perhatian dari media sosial terkait isu kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Korban, yang merupakan seorang ART, telah bekerja untuk keluarga tersangka selama beberapa bulan sebelum kejadian penganiayaan terjadi. Tindakan pelaku dianggap melanggar hukum terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUHP. Kasus ini dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan adanya tindakan hukum ini, tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir demi keamanan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.