Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata Dilaporkan ke Polisi oleh Yayasan MBG

Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan rasa kekecewaannya terhadap tindakan MBN yang tidak membayar hak Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut diajukan dengan Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Menurut penjelasan dari Danna, Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025 dan telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan. Perselisihan timbul ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD pada Senin (24/3).

Dalam kontrak mitra, disebutkan harga porosnya sebesar Rp15 ribu, tetapi kemudian diubah menjadi Rp13 ribu. Pihak yayasan sudah mengetahui perubahan tersebut sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024. Hak Ibu Ira sebagai mitra dapur kemudian dipotong sebesar Rp2.500 per porsi. Selain itu, BGN telah membayar yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan mengklaim bahwa Ira kekurangan pembayaran sebesar Rp45.314.249. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa semua biaya operasional ditanggung oleh Ira. Di saat ditagih pencairan tahap dua, Ira tidak menerima pembayaran dari pihak yayasan dan menyatakan bahwa tidak ada keterbukaan informasi dari SPPG.

Akibatnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraannya dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. MBN dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan/atau 372.

Source link