Kepolisian kini telah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian pelat logam tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara, telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Menurut Aprino, jika pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian hanya dapat memberikan pembinaan tanpa kemampuan untuk menahan pelaku. Hal ini disebabkan oleh kerugian yang tidak melebihi Rp2,5 juta, sehingga pelaku hanya dapat dijerat dengan pasal pencurian biasa berdasarkan KUHP. Sebelumnya, terdapat laporan bahwa JPO dekat stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Daan Mogot mengalami kehilangan 15 pelat besi, menyebabkan bahaya bagi pengguna jembatan. Salah seorang pedagang di bawah JPO tersebut, Nurhayati (59), bahkan mengalami insiden terperosok ke lubang tangga JPO akibat kehilangan pelat besi. Nurhayati juga mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama pelat besi JPO tersebut hilang. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ciri Pelaku Curi Pelat Besi JPO Daan Mogot Telah Dikantongi Polisi

Read Also
Recommendation for You

Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Kepolisian Jakarta Barat telah berhasil menangkap 11 orang…

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan…

Dalam sebuah kejadian pencurian laptop di bus Transjakarta, korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai…

Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat ketat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun…

Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam remaja…