Cara Mengaktifkan MFA ASN melalui Situs Digital BKN

Keamanan data digital menjadi hal utama yang harus diperhatikan, terutama mengingat risiko peretasan dan aksi phishing yang semakin meningkat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, instansi pemerintah, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu memperkuat sistem perlindungan data digital. Sebagai inisiatif konkret, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru pada April 2025 untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

Salah satu fitur utama dalam sistem baru ini adalah Multi-Factor Authentication (MFA), yang dirancang untuk melindungi integritas dan kerahasiaan data ASN. Dengan menerapkan fitur MFA ini, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya data dalam era digital sebagai aset strategis yang mendukung inovasi dan efisiensi.

MFA merupakan metode pengamanan digital yang membutuhkan lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses sistem BKN. Proses ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap data kepegawaian, dengan meminta pengguna untuk melewati langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke perangkat terdaftar. Dengan adanya MFA, risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

Bagi para ASN yang ingin mengaktifkan MFA, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka browser dan kunjungi situs resmi BKN di https://asndigital.bkn.go.id
2. Pilih opsi “Login” pada halaman utama, lalu masukkan username dan kata sandi akun MyASN.
3. Setelah masuk, sistem akan memberikan pemberitahuan untuk mengaktifkan MFA. Klik “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Pindai kode QR yang muncul menggunakan aplikasi seperti Google Authenticator.
5. Masukkan kode OTP yang muncul ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.
6. Tunggu proses selesai dan klik “Submit” untuk menyelesaikan aktivasi MFA.

PNS dan PPPK diwajibkan untuk mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025 berdasarkan ketentuan resmi dari BKN. Setelah tanggal tersebut, akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan dapat mengaksesnya.

Source link