Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal komunikasi. Pemerintah Indonesia telah memulai langkah penting untuk membersihkan ruang digital di negara ini dengan mempercepat migrasi ke teknologi e-SIM. E-SIM dianggap sebagai solusi utama untuk melawan ancaman kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang semakin meresahkan.
Setelah sekian lama menggunakan kartu SIM fisik, masyarakat Indonesia kini didorong untuk beralih ke eSIM, sebuah teknologi modern yang lebih praktis. Dengan eSIM, pengguna tidak perlu lagi menyelipkan kartu kecil ke dalam ponsel, cukup dengan mengaktifkan jaringan melalui pengaturan di smartphone mereka.
Transformasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) ini merupakan bagian penting dari revolusi digital global yang menuntut tingkat keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi. Beberapa operator seluler di Indonesia sudah menyediakan layanan eSIM, sementara pemerintah aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkannya demi kenyamanan sekaligus perlindungan data pribadi.
eSIM memiliki berbagai keunggulan dibandingkan kartu SIM fisik. Selain meningkatkan keamanan data, teknologi ini juga mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) serta efisiensi operasional industri telekomunikasi. Keuntungan lain dari eSIM antara lain adalah keamanan lebih tinggi karena tidak bisa dicabut, ukurannya yang lebih kecil dari nano SIM sehingga memberikan ruang lebih fleksibel bagi desain ponsel, aktivasi yang mudah lewat kode tanpa perlu memasang kartu fisik, dukungan multi-nomor sehingga dapat menyimpan beberapa profil operator sekaligus dalam satu perangkat, serta proses pengaturan jarak jauh yang lebih praktis saat mengganti nomor atau operator.
Pembatasan jumlah nomor seluler per individu menjadi hal penting, terutama di negara dengan populasi besar seperti Indonesia yang memiliki 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif. Pemerintah Indonesia kini membatasi jumlah nomor seluler yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan pemilik NIK. Kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan Peraturan Menteri baru yang lebih ketat terkait pembatasan tersebut.
Sebagai upaya demi mendukung kebijakan pengamanan data dan identitas ini, operator seluler besar di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Dengan langkah ini, negara menuju pada ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab.