Presiden RI Prabowo Subianto resmi merilis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perubahan UU Minerba ini bertujuan untuk memasukkan pasal-pasal yang berhubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, UMKM, dan perguruan tinggi agar dapat mengelola wilayah pertambangan. Detil mengenai poin-poin terbaru UU Minerba bisa dibaca melalui https://jdih.setneg.go.id/Produk. Pasal 51 menetapkan bahwa WIUP Mineral logam diberikan kepada berbagai Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan melalui lelang atau pemberian prioritas. Selanjutnya, Pasal 51A dan Pasal 51B memuat tentang pemberian WIUP Mineral logam untuk kepentingan perguruan tinggi. Ketentuan baru ini membuka peluang bagi BUMN, badan usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta. Pasal 60 juga diubah untuk menyesuaikan pemberian WIUP Batubara sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 75A turut mengatur pemberian IUPK kepada berbagai badan usaha dengan mempertimbangkan aspek luas, manajemen, teknis, dan finansial. Semua perubahan ini disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meningkatkan keterlibatan sektor swasta dan lembaga kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
Prabowo Menandatangani UU Pertambangan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Presiden AS Donald Trump telah mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, terutama dari…

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut…

Bolivia, sebuah negara yang pada masa lalu dikenal sebagai produsen minyak utama, sekarang menghadapi masalah…

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, telah mengungkapkan keberhasilan yang signifikan dalam melaksanakan program kerja…

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka…