Polisi telah berhasil menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kegiatan penyelidikan terus dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima laporan viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga pada bulan Maret. Kasus ini berawal dari video viral seorang Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memperlihatkan kondisi ART yang mengalami luka akibat penganiayaan majikannya. Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dari Kapolres Metro Jakarta Timur, korban telah bekerja menjadi tukang masak dan mengurus rumah serta anak-anak tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pelaku merasa tidak puas dengan kualitas pekerjaan korban sehingga seringkali melampiaskan kekecewaannya dengan cara melakukan penganiayaan fisik, termasuk memotong rambut korban, menendang, menarik, dan bahkan menusuk korban dengan benda tajam. Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta sesuai Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran yang berharga mengenai pentingnya menghormati hak asasi manusia dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.
Tangkap Dokter dan Istri yang Aniaya ART di Pulogadung: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Kepolisian Jakarta Barat telah berhasil menangkap 11 orang…

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan…

Dalam sebuah kejadian pencurian laptop di bus Transjakarta, korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai…

Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat ketat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun…

Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam remaja…