Dokter dan Istri Alami Penurunan Gaji Akibat Pelecehan ART di Pulogadung

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Keterangan polisi menyebutkan bahwa selain melakukan penganiayaan, keduanya juga sering memotong gaji dan menyita telepon seluler ART tersebut. Pengurangan dan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kekesalan terhadap korban yang dinilai sering membuat kesalahan saat bekerja.

Korban telah bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan merawat tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Karena kesal dengan kinerja korban, majikan merasa bahwa gaji yang diberikan kurang sesuai dengan yang seharusnya. Selain itu, keterangan dari tersangka juga menyebutkan bahwa ketiga anaknya pernah mengalami penganiayaan oleh korban.

Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang melibatkan dokter dan istrinya. Polisi sudah mengamankan barang bukti seperti hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi korban, dan hasil pemeriksaan psikiater korban. Tindakan tersebut melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.

Source link