Artis Terkenal Ditangkap karena Tersangka Edarkan Uang Palsu

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223 juta di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Kejadian ini terjadi pada Rabu, sekitar pukul 21.00 WIB. Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Sekar Arum Widara ditangkap dengan lembaran pecahan uang palsu tersebut.

Awalnya, pelaku mencoba melakukan pembayaran dengan uang palsu di salah satu supermarket dan berhasil. Namun, pada hari yang sama, Sekar Arum Widara kembali mencoba melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Kasir melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan.

Pelaku kemudian mencoba lagi melakukan pembelian di toko lain dengan uang palsu. Kasir toko melakukan pemeriksaan dan menemukan uang palsu tersebut. Pihak keamanan segera mengamankan pelaku yang sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Sekarang, pelaku sudah berada di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Tindakan ini sejalan dengan upaya pihak keamanan dalam memberantas peredaran uang palsu di masyarakat. Sebelumnya, BI juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa uang secara cermat menggunakan metode 3D.

Source link