Sebuah kejadian memilukan terjadi di Jakarta, dimana seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang mengalami penganiayaan ke Terminal Lebak Bulus. Mereka meminta korban untuk menutupi luka akibat penganiayaan saat akan pulang ke Banyumas, Jawa Tengah. Informasi mengenai penganiayaan ini terungkap setelah tetangga korban di Banyumas mengunggah video kondisi luka korban di media sosial. Luka-luka yang dialami korban cukup serius sehingga memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.
Penyelidikan terkait kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Polres Banyumas, RSUD Banyumas, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memberikan layanan kesehatan dan pendampingan kepada korban. Tersangka penganiayaan, SR (24), berhasil ditangkap polisi pada 8 April 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.
Ketegasan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sangat diapresiasi. Diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua orang, tanpa terkecuali. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang.