Sebuah kejadian di Jakarta Selatan menarik perhatian setelah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap karena mencuri barang milik majikannya di Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan. Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. DS kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berperan sebagai eksekutor pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menunggu rumah kosong sebelum melakukan aksinya. Saat di cek melalui CCTV rumah, terungkap bahwa DS pergi meninggalkan rumah membawa barang-barang milik majikannya tanpa izin. Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta berupa berbagai barang seperti tablet Samsung, Ipad, jam tangan, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai, dan pakaian.
Penting untuk dicatat bahwa ART tersebut merupakan pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dia berikan kepada majikan ternyata palsu. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi setiap majikan untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap staf rumah tangga yang mereka pekerjakan.