Berita  

Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN: 2 Tersangka Ditahan

Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN: Tersangka yang Ditahan oleh KPK

Kasus korupsi dalam kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021 telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini telah ditetapkan, yaitu Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP).

Awal mula kasus bermula pada 2016, ketika RKAP PGN Tahun 2017 tidak mencakup rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, PT IAE memperoleh alokasi gas dari HCML dengan rencana penyerapan gas pada 2017-2019. Pada Agustus 2017, DP memerintahkan paparan kepada trader gas, termasuk PT Isar Gas, untuk menawarkan kerja sama penjualan dan distribusi gas.

Pada Oktober 2017, DP bersama Tim Marketing PGN memaparkan Update Komersial dalam rapat BOD PGN, yang berisi kesepakatan dengan Isar Gas Group terkait penjualan gas. Pada November 2017, beberapa dokumen kerja sama ditandatangani antara PT PGN, PT IAE, dan perusahaan di bawah Isar Gas Group.

Selanjutnya, pada 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara melakukan due diligence atas akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya menyatakan Isar Gas Group tidak layak diakuisisi. Pada 2019, terjadi pengaliran gas pertama dari PT IAE ke PT PGN.

BPH Migas pada 2020 melarang praktik jual beli gas bertingkat antara PT IAE dan PT PGN. Penetapan ini dibuat karena melanggar regulasi ESDM. Pada 2021, teguran diberikan kepada PT PGN dan PT IAE terkait larangan tersebut.

Danny Praditya diduga mengatur pembayaran uang muka US$ 15 juta kepada IAE, yang seharusnya digunakan untuk bayar utang Isar Gas Group. Perbuatan ini dinilai melanggar aturan BUMN, Tata Kelola Perusahaan BUMN, dan Peraturan ESDM. Pada 2024, BPK juga menghitung kerugian negara sebesar 15 juta dolar dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE.

Kasus korupsi ini memperlihatkan pelanggaran berbagai regulasi dan keterlibatan tersangka utama dalam pengaturan kerja sama yang merugikan keuangan negara. Seluruh proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum dalam bisnis energi gas di Indonesia.

Source link