Dalam keterangannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ada mekanisme sanggahan yang bisa dilakukan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa jika ambulans terekam melakukan pelanggaran, pengemudi atau penanggung jawab ambulans bisa menyampaikan sanggahan yang akan divalidasi. Proses pengajuan sanggahan tilang ETLE bisa dilakukan melalui laman ETLE PMJ dengan melampirkan bukti pendukung seperti surat tugas ambulans atau dokumentasi GPS.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa selama bukti yang diberikan valid, surat tilang ETLE akan dibatalkan tanpa dikenakan sanksi. Kepolisian mengimbau instansi pelayanan kesehatan dan operator ambulans untuk mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai bukti dalam kasus pelanggaran yang terrekam ETLE. Meskipun sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, polisi menegaskan bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebuah video yang beredar menunjukkan sopir ambulans berhenti di lampu merah saat membawa pasien dengan alasan mengikuti aturan agar tidak kena tilang ETLE. Ojo menambahkan bahwa ambulans dalam kondisi darurat boleh melintasi lampu merah dengan syarat disertai sinyal suara dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan. Polisi menaruh prinsip rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam penerapan teknologi ETLE, meskipun sistem ini tidak bisa membedakan konteks situasi darurat di lapangan.