Insiden Pria Aniaya Mantan Pacar Menyedihkan: Analisis Kasus

Seorang pria di Kota Tangerang berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya, SN (22), setelah hubungan mereka berakhir. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB. Korban dan pacar barunya, GP (27), tengah melintas menggunakan sepeda motor ketika pelaku tiba-tiba muncul dengan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.

Kedua korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan segera dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala oleh warga setempat. Polisi dari Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, segera merespons laporan ini dan menemui korban di rumah sakit. Dari situ, mereka mendapat informasi bahwa pelaku adalah mantan pacar korban, MA. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan pelaku mengakui perbuatannya.

Korban SN mengalami luka di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di dada kanan akibat serangan celurit yang digunakan oleh pelaku. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Source link