Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari ini. Angka tersebut setara dengan 78,90% dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk total pelapor SPT tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta wajib pajak. Dari total pelaporan SPT, terdiri dari 12,42 juta SPT tahunan orang pribadi dan 327 ribu SPT tahunan badan.
Masa pembebasan sanksi administratif pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan tersebut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024. Hal ini dikarenakan jatuh tempo pelaporan SPT WP OP bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Ditjen Pajak mendorong masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan kita semua. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut hanya berlaku untuk yang dilaporkan setelah batas waktu 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025. Masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan lancar.