Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait telah mengumumkan peningkatan syarat gaji minimal untuk mendapatkan rumah subsidi. Sebelumnya, syarat untuk mendapatkan subsidi bagi mereka yang sudah menikah adalah memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun sekarang telah ditingkatkan menjadi Rp 14 juta. Keputusan ini didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan akan segera didukung dengan landasan hukum yang jelas. Ara, selaku Menteri PKP, menyatakan bahwa nantinya akan mengeluarkan surat keputusan mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tanggal 21 April. Perubahan ini merupakan hasil rekomendasi dari BPS dan diprediksi akan difinalisasi dalam waktu tiga pekan ke depan. Sebelumnya, batasan maksimal penghasilan bagi lajang dan yang sudah berkeluarga adalah Rp 7 juta dan Rp 8 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Ini merupakan penyesuaian standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi. Keputusan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak orang mendapatkan manfaat dari program subsidi rumah yang disediakan pemerintah.
Biaya Pernikahan: Lajang vs Kawin – Perbedaan Biaya yang Perlu Diketahui

Read Also
Recommendation for You

Presiden AS Donald Trump telah mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, terutama dari…

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut…

Bolivia, sebuah negara yang pada masa lalu dikenal sebagai produsen minyak utama, sekarang menghadapi masalah…

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, telah mengungkapkan keberhasilan yang signifikan dalam melaksanakan program kerja…

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka…