Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban remaja berusia 16 tahun di Kampung Citarik, Kelurahan Jatireja, Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku, yang diidentifikasi menggunakan inisial EWM, AAA, AF, dan GH, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Kasus ini bermula ketika para pelaku berkumpul di salah satu kafe di Cikarang Festival (Cifest) dan salah satu pelaku menghubungi korban dengan dalih memberikan uang tunjangan hari raya. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kontrakan salah satu pelaku setelah membeli minuman keras. Setelah minuman habis, korban diminta untuk mandi dan kemudian salah satu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Setelah itu, pelaku lainnya juga melakukan tindakan serupa dengan korban. Namun, rencana pelaku terhenti ketika istri salah satu pelaku tiba-tiba muncul dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Keempat pelaku tersebut segera diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Semoga keadilan dapat tercapai bagi korban dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.